DATA JUMLAH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DISABILITAS

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 Ayat 7, Lembaga Kesejahteraan Sosial didefinisikan sebagai organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam penyelenggaraannya, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dibagi menjadi tiga. yaitu LKS Lanjut Usia, LKS Anak dan LKS Disabilitas.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Aisyah Supartini Yuliati, S.Sos
Pemelihara YUYUN WULANDARI
Last Updated September 3, 2024, 04:58 (UTC)
Dibuat Agustus 8, 2024, 04:29 (UTC)
Konsep Data Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas Tahun 2020-2024
Rilis Data 03 september 2024
Satuan Lembaga
Ukuran Total