Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur menangani 26 jenis PMKS/PPKS yaitu Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak yang Berhadapan Dengan Hukum ( ABH ), Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Disabilitas, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok Minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakataan (BWBLP ), Orang Dengan HIV/AIDS ( ODHA ),Korban Penyalahgunaan NAPZA, Korban Trafficking, Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial ( PMBS ), Korban Bencana Alam, Korban Bencana Sosial, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, Fakir Miskin ( FM ), Keluarga Bermasalah Sosial Fisikologis, dan Komunitas Adat Terpencil (KAT ). Data yang disajikan merupakan data Tahun 2022