Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. Pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat 1 (satu) orang TKSK. TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja di 1 (satu) kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain.