Sebaran Rumah Tidak Layak Huni Kabupeten Lombok Timur Tahun 2020-2022
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
UUD Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat,dan...
Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. (Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 1 ayat (20)) Dataset berikut...
Menurut UU No. 38 Tahun 2004, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan...
Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Luas wilayah kecamatan Suralaga adalah seluas 27,02 km2 dan terdiri dari 15 desa. Tinggi kecamatan Suralaga dari permukaan air laut berkisar antara 113 – 263 meter.