Jumlah Pemandu Wisata Bersertifikat

Berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 850 Tahun 2023, Bahwa yang dimaksud dengan Jumlah Tenaga Kerja Tersertifikasi adalah Banyaknya Tenaga Kerja yang berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi dan mendapatkan pekerjaan sesuai dengan sertifikat kompetensinya. Bahwasanya sertifikasi tenaga kerja pemandu wisata yang dimaksud adalah yang telah memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dekeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber MUHAMMAD SUKRI, S.AP.
Pemelihara ANDRIAN HARI ADRANI
Last Updated Agustus 22, 2024, 03:29 (UTC)
Dibuat Agustus 5, 2024, 04:51 (UTC)
Definisi Tenaga Kerja Dibidang Kepariwisataa
Klasifikasi Wilayah
Konsep Jumlah Tenaga Kerja Pemandu Wisata
Rilis Data 13 Agustus 2024
Satuan Orang
Ukuran Jumlah